TIM PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
TIM PKK RW 01
KELURAHAN KAPUK MUARA, KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 02/KEP/TIM PKK RW 01/I/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK DASAWISMA SE-RW. 01
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
KETUA TIM PKK RW 01
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan peran serta perempuan, serta upaya memasyarakatkan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dipandang perlu melakukan Pembentukan Kelompok Dasawisma untuk seluruh proses pembangunan;
b. bahwa dalam upaya menginspirasikan pembangunan dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu dibentuknya pengurus Kelompok Dasawisma dilingkungan RW. 01 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Undang-undang.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 411.4-401 Tahun 2005 tentang Pengesahan HAsil Keputusan Rakernas VII PKK tahun 2007;
5. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2888 tahun 2002 tentang Penetapan Anggota Tim Penggerak PKK Tingkat Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti Tahun 2003 – 2007;
6. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Provinsi DKI Jakarta;
7. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2271/2003 tentang Pembentukan Badan Penyantun Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengesahkan Pengurus Kelompok Dasawisma dilingkungan RW. 01 Kelurahan Kapuk Muara kecamatan Penjaringan.
KEDUA : Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 04 Januari 2011
KETUA TIM PKK RW 01
KELURAHAN KAPUK MUARA
( Ny. SITI PURNOMO)
Tembusan, disampaikan kepada :
1. Yth. Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara;
2. Yth. Camat Penjaringan selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kecamatan;
3. Yth, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Penjaringan;
4. Yth. Lurah Kapuk Muara selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kelurahan;
5. Yth. Ketua RW 01 selaku Penyantun Tim PKK RW 01.
Lampiran : Surat Keputusan Ketua Tim PKK RW 01 Kel. Kapuk Muara
Nomor : 02/KEP/TIM PKK RW 01/I/2011
Tanggal : 04 Januari 2011
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK DASAWISMA SE-RW. 01
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
DASAWISMA TERATAI I KETUA : Ny. ATIK HERI
SEKRETARIS : Ny. ZUBAEDAH
BENDAHARA : Ny. IYOS
DASAWISMA TERATAI II KETUA : Ny. IKA
SEKRETARIS : Ny. ENCU
BENDAHARA : Ny. YULI
DASAWISMA TERATAI III KETUA : Ny. RUSNAENI
SEKRETARIS : Ny. DIAN
BENDAHARA : Ny. AFIFAH
DASAWISMA TERATAI IV KETUA : Ny. NUR
SEKRETARIS : Ny. WAROH
BENDAHARA : Ny. NENAH
DASAWISMA TERATAI V KETUA : Ny. IRMA
SEKRETARIS : Ny. DINA
BENDAHARA : Ny. SUSI
DASAWISMA TERATAI VI KETUA : Ny. IDA
SEKRETARIS : Ny. SULIAH
BENDAHARA : Ny. SUMIYATI
DASAWISMA TERATAI VII KETUA : Ny. IDA
SEKRETARIS : Ny. SUMIYATI
BENDAHARA : Ny. FITRI
TIM PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
TIM PKK RW 02
KELURAHAN KAPUK MUARA, KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 02/KEP/TIM PKK RW 02/I/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK DASAWISMA SE-RW. 02
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
KETUA TIM PKK RW 02
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan peran serta perempuan, serta upaya memasyarakatkan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dipandang perlu melakukan Pembentukan Kelompok Dasawisma untuk seluruh proses pembangunan;
b. bahwa dalam upaya menginspirasikan pembangunan dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu dibentuknya pengurus Kelompok Dasawisma dilingkungan RW. 02 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Undang-undang.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 411.4-401 Tahun 2005 tentang Pengesahan HAsil Keputusan Rakernas VII PKK tahun 2007;
5. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2888 tahun 2002 tentang Penetapan Anggota Tim Penggerak PKK Tingkat Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti Tahun 2003 – 2007;
6. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Provinsi DKI Jakarta;
7. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2271/2003 tentang Pembentukan Badan Penyantun Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengesahkan Pengurus Kelompok Dasawisma dilingkungan RW. 02 Kelurahan Kapuk Muara kecamatan Penjaringan.
KEDUA : Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 04 Januari 2011
KETUA TIM PKK RW 02
KELURAHAN KAPUK MUARA
( Ny. MANISAH GHAZALI)
Tembusan, disampaikan kepada :
1. Yth. Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara;
2. Yth. Camat Penjaringan selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kecamatan;
3. Yth, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Penjaringan;
4. Yth. Lurah Kapuk Muara selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kelurahan;
5. Yth. Ketua RW 02 selaku Penyantun Tim PKK RW 02.
Lampiran : Surat Keputusan Ketua Tim PKK RW 02 Kel. Kapuk Muara
Nomor : 02/KEP/TIM PKK RW 02/I/2011
Tanggal : 04 Januari 2011
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK DASAWISMA SE-RW. 02
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
DASAWISMA ANGGREK I KETUA : Ny. SONAH
SEKRETARIS : Ny. INDRI
BENDAHARA : Ny. JUKI
DASAWISMA ANGGREK II KETUA : Ny. SARIAH
SEKRETARIS : Ny. FATMI
BENDAHARA : Ny. RATNA
DASAWISMA ANGGREK III KETUA : Ny. KASIH
SEKRETARIS : Ny. ENI
BENDAHARA : Ny. Hj. RUSMINI
DASAWISMA ANGGREK IV KETUA : Ny. ROHANAH
SEKRETARIS : Ny. YENI
BENDAHARA : Ny. ENI
DASAWISMA ANGGREK V KETUA : Ny. WATI
SEKRETARIS : Ny. LELI
BENDAHARA : Ny. HENI
DASAWISMA ANGGREK VI KETUA : Ny. NURMILAH
SEKRETARIS : Ny. MARYANA
BENDAHARA : Ny. MARYATI
TIM PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
TIM PKK RW 03
KELURAHAN KAPUK MUARA, KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 02/KEP/TIM PKK RW 03/I/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK DASAWISMA SE-RW. 03
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
KETUA TIM PKK RW 03
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan peran serta perempuan, serta upaya memasyarakatkan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dipandang perlu melakukan Pembentukan Kelompok Dasawisma untuk seluruh proses pembangunan;
b. bahwa dalam upaya menginspirasikan pembangunan dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu dibentuknya pengurus Kelompok Dasawisma dilingkungan RW. 03 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Undang-undang.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 411.4-401 Tahun 2005 tentang Pengesahan HAsil Keputusan Rakernas VII PKK tahun 2007;
5. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2888 tahun 2002 tentang Penetapan Anggota Tim Penggerak PKK Tingkat Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti Tahun 2003 – 2007;
6. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Provinsi DKI Jakarta;
7. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2271/2003 tentang Pembentukan Badan Penyantun Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengesahkan Pengurus Kelompok Dasawisma dilingkungan RW. 03 Kelurahan Kapuk Muara kecamatan Penjaringan.
KEDUA : Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 04 Januari 2011
KETUA TIM PKK RW 03
KELURAHAN KAPUK MUARA
( Ny. Hj. NURAINI PONIMAN)
Tembusan, disampaikan kepada :
1. Yth. Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara;
2. Yth. Camat Penjaringan selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kecamatan;
3. Yth, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Penjaringan;
4. Yth. Lurah Kapuk Muara selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kelurahan;
5. Yth. Ketua RW 03 selaku Penyantun Tim PKK RW 03.
Lampiran : Surat Keputusan Ketua Tim PKK RW 03 Kel. Kapuk Muara
Nomor : 02/KEP/TIM PKK RW 03/I/2011
Tanggal : 04 Januari 2011
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK DASAWISMA SE-RW. 03
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
DASAWISMA MELATI I KETUA : Ny. IIN KRISTIORINI
SEKRETARIS : Ny. SRI PRIHATININGSI
BENDAHARA : Ny. YANTI
DASAWISMA MELATI II KETUA : Ny. ENDANG KH SEKRETARIS : Ny. NURIYAH
BENDAHARA : Ny. IIN UMIYATI
TIM PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
TIM PKK RW 04
KELURAHAN KAPUK MUARA, KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 02/KEP/TIM PKK RW 04/I/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK DASAWISMA SE-RW. 04
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
KETUA TIM PKK RW 04
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan peran serta perempuan, serta upaya memasyarakatkan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dipandang perlu melakukan Pembentukan Kelompok Dasawisma untuk seluruh proses pembangunan;
b. bahwa dalam upaya menginspirasikan pembangunan dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu dibentuknya pengurus Kelompok Dasawisma dilingkungan RW. 04 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Undang-undang.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 411.4-401 Tahun 2005 tentang Pengesahan HAsil Keputusan Rakernas VII PKK tahun 2007;
5. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2888 tahun 2002 tentang Penetapan Anggota Tim Penggerak PKK Tingkat Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti Tahun 2003 – 2007;
6. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Provinsi DKI Jakarta;
7. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2271/2003 tentang Pembentukan Badan Penyantun Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengesahkan Pengurus Kelompok Dasawisma dilingkungan RW. 04 Kelurahan Kapuk Muara kecamatan Penjaringan.
KEDUA : Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 04 Januari 2011
KETUA TIM PKK RW 04
KELURAHAN KAPUK MUARA
( Ny. SULIS SUTRISNO)
Tembusan, disampaikan kepada :
1. Yth. Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara;
2. Yth. Camat Penjaringan selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kecamatan;
3. Yth, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Penjaringan;
4. Yth. Lurah Kapuk Muara selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kelurahan;
5. Yth. Ketua RW 04 selaku Penyantun Tim PKK RW 04.
Lampiran : Surat Keputusan Ketua Tim PKK RW 04 Kel. Kapuk Muara
Nomor : 02/KEP/TIM PKK RW 04/I/2011
Tanggal : 04 Januari 2011
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK DASAWISMA SE-RW. 04
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
DASAWISMA MAWAR I KETUA : Ny. EKA
SEKRETARIS : Ny. ROHMAH
BENDAHARA : Ny. SUSI
DASAWISMA MAWAR II KETUA : Ny. RODIAH
SEKRETARIS : Ny. SARI
BENDAHARA : Ny. ATIKA
DASAWISMA MAWAR III KETUA : Ny. TUNIK
SEKRETARIS : Ny. AMAROH
BENDAHARA : Ny. RATIH
DASAWISMA MAWAR IV KETUA : Ny. MASTIAH
SEKRETARIS : Ny. NGASIATUN
BENDAHARA : Ny. SOLIA
DASAWISMA MAWAR V KETUA : Ny. TIAH KININ
SEKRETARIS : Ny. ITA
BENDAHARA : Ny. ANA
DASAWISMA MAWAR VI KETUA : Ny. NANIK
SEKRETARIS : Ny. LILIS
BENDAHARA : Ny. IRMA
DASAWISMA MAWAR VII KETUA : Ny. MUNAWAROH
SEKRETARIS : Ny. SITI
BENDAHARA : Ny. SRI
DASAWISMA MAWAR VIII KETUA : Ny. RATMI
SEKRETARIS : Ny. KARTI
BENDAHARA : Ny. DEWI
DASAWISMA MAWAR IX KETUA : Ny. OMAH
SEKRETARIS : Ny. MELAN
BENDAHARA : Ny. YULIANA
DASAWISMA MAWAR X KETUA : Ny. MIMIN
SEKRETARIS : Ny. YANI
BENDAHARA : Ny. EROH
TIM PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
TIM PKK RW 05
KELURAHAN KAPUK MUARA, KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 02/KEP/TIM PKK RW 05/I/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK DASAWISMA SE-RW. 05
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
KETUA TIM PKK RW 05
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan peran serta perempuan, serta upaya memasyarakatkan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dipandang perlu melakukan Pembentukan Kelompok Dasawisma untuk seluruh proses pembangunan;
b. bahwa dalam upaya menginspirasikan pembangunan dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu dibentuknya pengurus Kelompok Dasawisma dilingkungan RW. 05 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Undang-undang.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 411.4-401 Tahun 2005 tentang Pengesahan HAsil Keputusan Rakernas VII PKK tahun 2007;
5. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2888 tahun 2002 tentang Penetapan Anggota Tim Penggerak PKK Tingkat Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti Tahun 2003 – 2007;
6. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Provinsi DKI Jakarta;
7. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2271/2003 tentang Pembentukan Badan Penyantun Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengesahkan Pengurus Kelompok Dasawisma dilingkungan RW. 05 Kelurahan Kapuk Muara kecamatan Penjaringan.
KEDUA : Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 04 Januari 2011
KETUA TIM PKK RW 05
KELURAHAN KAPUK MUARA
( Ny. YULIANA EDDI YUSUF LEWI)
Tembusan, disampaikan kepada :
1. Yth. Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara;
2. Yth. Camat Penjaringan selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kecamatan;
3. Yth, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Penjaringan;
4. Yth. Lurah Kapuk Muara selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kelurahan;
5. Yth. Ketua RW 05 selaku Penyantun Tim PKK RW 05.
Lampiran : Surat Keputusan Ketua Tim PKK RW 05 Kel. Kapuk Muara
Nomor : 02/KEP/TIM PKK RW 05/I/2011
Tanggal : 04 Januari 2011
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK DASAWISMA SE-RW. 05
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
DASAWISMA DAHLIA I KETUA : Ny. BECIH
SEKRETARIS : Ny. ETIK
BENDAHARA : Ny. FITRI
DASAWISMA DAHLIA II KETUA : Ny. ANI SAGINO
SEKRETARIS : Ny. DEWI
BENDAHARA : Ny. YATI
DASAWISMA DAHLIA III KETUA : Ny. ATIKA
SEKRETARIS : Ny. ONENG
BENDAHARA : Ny. RITA
DASAWISMA DAHLIA IV KETUA : Ny. SRI MANAF
SEKRETARIS : Ny. JUJU
BENDAHARA : Ny. ARI
DASAWISMA DAHLIA V KETUA : Ny. ROKNI
SEKRETARIS : Ny. YANI
BENDAHARA : Ny. UMSIAH
DASAWISMA DAHLIA VI KETUA : Ny. SUPINAH
SEKRETARIS : Ny. ANAH
BENDAHARA : Ny. INDAH
TIM PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
TIM PKK RW 09
KELURAHAN KAPUK MUARA, KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 02/KEP/TIM PKK RW 09/I/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK DASAWISMA SE-RW. 09
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
KETUA TIM PKK RW 09
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan peran serta perempuan, serta upaya memasyarakatkan dan kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dipandang perlu melakukan Pembentukan Kelompok Dasawisma untuk seluruh proses pembangunan;
b. bahwa dalam upaya menginspirasikan pembangunan dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu dibentuknya pengurus Kelompok Dasawisma dilingkungan RW. 09 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Undang-undang.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 411.4-401 Tahun 2005 tentang Pengesahan HAsil Keputusan Rakernas VII PKK tahun 2007;
5. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2888 tahun 2002 tentang Penetapan Anggota Tim Penggerak PKK Tingkat Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti Tahun 2003 – 2007;
6. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2003 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Provinsi DKI Jakarta;
7. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2271/2003 tentang Pembentukan Badan Penyantun Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengesahkan Pengurus Kelompok Dasawisma dilingkungan RW. 09 Kelurahan Kapuk Muara kecamatan Penjaringan.
KEDUA : Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 04 Januari 2011
KETUA TIM PKK RW 09
KELURAHAN KAPUK MUARA
( Ny. FIRNASARI MISBAHUDIN)
Tembusan, disampaikan kepada :
1. Yth. Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara;
2. Yth. Camat Penjaringan selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kecamatan;
3. Yth, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Penjaringan;
4. Yth. Lurah Kapuk Muara selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kelurahan;
5. Yth. Ketua RW 09 selaku Penyantun Tim PKK RW 09.
Lampiran : Surat Keputusan Ketua Tim PKK RW 09 Kel. Kapuk Muara
Nomor : 02/KEP/TIM PKK RW 09/I/2011
Tanggal : 04 Januari 2011
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK DASAWISMA SE-RW. 09
KELURAHAN KAPUK MUARA KECAMATAN PENJARINGAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
DASAWISMA KENANGA I KETUA : Ny. ROBIATUN
SEKRETARIS : Ny. LILI MASLIHAH
BENDAHARA : Ny. DEDE RETNONINGSI
DASAWISMA KENANGA II KETUA : Ny. SITI AISYAH
SEKRETARIS : Ny. TUTUN
BENDAHARA : Ny. MURYATI
DASAWISMA KENANGA III KETUA : Ny. HARYANTI
SEKRETARIS : Ny. YUSNITA
BENDAHARA : Ny. TURIPAH
DASAWISMA KENANGA IV I KETUA : Ny. ADASIA
SEKRETARIS : Ny. SAMINI
BENDAHARA : Ny. PURWANTI
DASAWISMA KENANGA V KETUA : Ny. TATI
SEKRETARIS : Ny. HERMAWATI
BENDAHARA : Ny. SURYATI
DASAWISMA KENANGA VI KETUA : Ny. TARNIAWATI
SEKRETARIS : Ny. JUMIATI
BENDAHARA : Ny. WIRIYATI
togel online
BalasHapusbandar online Dewacinta
togel singapura
togel hongkong
togel sydney
permainan togel
agen poker
Daftar Togel
Daftar Togel